Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Koperasi

×

Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Koperasi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang Pelaku kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Rabu, 7 Agustus 2024. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Reskrim, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AL(23) alias Carles Tobing, seorang pria yang berasal dari Lingkungan VII, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng. Penangkapan dilakukan di Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah tim opsnal mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku di areal perkebunan ANJ, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan.

Kasus ini bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, ketika korban bernama Maria Br. Parapat (22), warga Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah digelapkan oleh Pelaku.

Baca Juga  Owner Jestham Thamrin Jesica Merayakan Satu Dekade, Brand Kecantikan Asal Medan Tembus Pasar Internasional

Pada hari kejadian, pelaku yang bekerja di Koperasi Juntak Jaya meminjam sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi BK 5443 YBU, untuk keperluan kerja. Namun, pelaku tidak kembali ke kantor dan keberadaannya tidak diketahui, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *