Labuhanbatu | Dewanusantaanews.com
Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan pelaksanaan konstatering objek sengketa bangunan rumah seluas 233 M² antara pihak penggugat atau pemohon eksekusi Bilmar Sagala dengan pihak tergugat atau termohon eksekusi Martua Sinaga alias A. Rosinta Sinaga alias OP. Samuel dan Timur Nainggolan, di Dusun Sei Udang, Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Rantauprapat, Kamis (13/06/24).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Parlando Napitupulu, Jum,at (12/06/24) mengatakan pengamanan itu didasar Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Rantauprapat kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu Nomor : 1744/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/VI/2023 tanggal 5 Juni 2024 perihal mohon bantuan pengamanan dalam pelaksanaan Konstatering dalam perkara Perdata Nomor : 71/Pdt.G/2017/PN.Rap antara
penggugat/pemohon eksekusi dengan para tergugat/termohon eksekusi.
Perkara ini telah bergulir dari PN Rantauprapat, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut hingga Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor : 1943 K/Pdt/2021 tanggal 18 Agustus 2021 memenangkan penggugat/pemohon eksekusi Bilmar Sagala. Atas putusan MA itu, tergugat/termohon eksekusi mengajukan Kasasi di MA.
Berdasarkan hal itu, maka dikeluarkan penetapan konstatering nomor : 6/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Rap tanggal 6 Mei 2024, Informasi khusus Nomor : R/ Infosus – 98 / VI / 2024 / Intelkamtanggal : 10 Juni 2024, dan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin / 791 /VI/PAM.3.3./2024 tanggal 10 Juni 2024.
Sebelum dilakukan pengamanan ,terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pengamanan dipimpin Kabag Ops Kompol Rapi Pinakri,SH, SIK, MH yang dalam arahannya antara lain menyampaikan, dalam pengamanan yang dipimpin Kapolsek Kualuh Hilir AKP A. Harahap, SH, para personil diminta siap siaga, tidak lengah dan tidak remeh terhadap situasi.












