Setelah kejadian langsung pelaku SS menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, sementara korban dibawa tetangga ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK memerintahkan anggotanya untuk cek TKP serta menyita barang bukti sebilah parang bergagang kayu serta memeriksa para saksi.
Atas perbuatannya melakukan penganiayaan pelaku SS dikenakan pasal 351 KUH.Pidana.












