Setelah itu, pelaku kita interogasi ia mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari BO (Panggilan) dengan sistim buang didaerah Marpoyan Kota Pekanbaru.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,”tegas AKP Markus Sinaga.
Tunut.P












