Kota Binjai | Dewanusantaranews.com – Polres Binjai melaksanakan penggrebekan kampung narkoba (GKN) di wilayah hukum polres Binjai,
Kegiatan GKN tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., dengan Nomor : Sprin Gas/ 698 / IV / RES.4. /2024. Rabu tanggal 17 April 2024,
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres KOMPOL RD. FIRMAN D, SH, MH, yang didampingi oleh kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dengan sasaran lokasi barak-barak narkoba yang sudah sangat meresahkan oleh warga masyarakat,
Adapun lokasi barak narkoba yang dilakukan penggrebekan yaitu :












