BATUBARA | Dewanusantaranews.com – Polres Batu Bara menggelar pres release pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta ekstasi yang diamankan selama periode bulan 24 Mei s/d 13 juni Tahun 2024. Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik, di Mapolres Nayu Nara Jalan Perintis Kemerdekaan, Bagu Nara, Sumatera Utara, Kamis (13/06/2024).
Ikut serta mendampingi kapolres, Pj. Bupati Batu Bara mewakili, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, Kepala BNN Batu Bara diwakili Zulfikar, P, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H, M.H.
Dalam paparannya, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik menyebut selama bulan Mei s/d juni 2024 pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP), dan Barang bukti narkoba yang diamankan serta yang akan dimusnahkan sebanyak 375 Gram Sabu, 33,81 Gram Ganja, dan Pil Ekstasi 1,73 Gram atau 3 Butir.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik menyebutkan, Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.












