BATUBARA – Dewanusantaranews.com – Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran barang terlarang narkotika dengan mengamankan 7 (Tujuh) tersangka, 2 (Dua) diantaranya Perempuan, untuk periode April Tahun 2025 dari berbagai lokasi dan barang bukti.
Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H, didampingi Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, S.E, M.Ap, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S.H, S.H, M.H, Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E, M.M, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H, M.H, Perwakilan Bidlapfor Polda Sumut, Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, dan Kasi Propam Iptu A. Sitorus, S.H, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (6/5),
“Ketujuh tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan barang yang akan dijual”, Ujarnya.












