Polda juga mengimbau semua perusahaan telekomunikasi meningkatkan sistem keamanan tower agar kejadian pencurian tidak terulang.
Tindakan tegas dijatuhkan dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai Pasal 363 ayat (1), Pasal 362 dan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Ini menjadi bukti komitmen kepolisian Gorontalo dalam melindungi aset vital sekaligus menjaga stabilitas keamanan masyarakat.Laporan Dewanusantaranews.com
( Sitriyanti dan Idrak.)












