Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

×

Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

Sebarkan artikel ini

Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak penyegelan… diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).”

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Muzainul, saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa masalah ini sudah dibahas lintas instansi di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kami sudah hadir, membahas, dan menyepakati langkah penghentian sementara. Tapi tindak lanjut selanjutnya tentu di ranah DLHK Provinsi,” ujarnya.

Aktivis DPP TOPAN RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari Kadis DLHK Riau dan seluruh tim Gakkum terkait pencabutan segel larangan aktivitas PKS PT RSM.

Baca Juga  Panglima TNI Pimpin Penyerahan dan Pelantikan Jabatan di Lingkungan TNI

Kalau ini dibiarkan, penegakan hukum lingkungan di Riau bisa jadi sandiwara. Siapa lagi yang mau percaya pada DLHK?” tutup Rahman.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencemaran lingkungan oleh industri kelapa sawit di Riau, dan menjadi ujian serius bagi integritas pejabat baru DLHK Riau. Jika terbukti terjadi pembiaran atau intervensi ilegal, aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi perlu turun tangan.

Sumber : Tim Investigasi DPP TOPAN RI – Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *