✅ Mengutamakan Kepentingan Publik
Tujuan pemberitaan adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
✅ Prinsip 5W+1H
Setiap laporan harus menjawab: Apa (What), Siapa (Who), Di mana (Where), Kapan (When), Mengapa (Why), dan Bagaimana (How).
✅ Menghargai Privasi dan Izin
Pengambilan gambar/video harus dengan izin, terutama di area-area terbatas.
✅ Hak Jawab dan Klarifikasi
Beri ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (seperti yang dilakukan pihak SPBU Juliansyah).
✅ Menghindari Hoaks dan Fitnah
Jangan mempublikasikan konten yang tidak akurat atau berpotensi memicu kegaduhan.
Sumber : Juliansyah, Pengelola APMS SPBU Landau Mumbung












