Herman juga menyoroti pernyataan KPAD yang dinilai mendukung penerapan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun bagi anak-anak yang terjerat kasus tertentu. Ia menilai hal itu bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Ini aneh sekali. Anak-anak seharusnya dilihat sebagai korban bujuk rayu, bukan pelaku yang harus dihukum berat. Tugas KPAD adalah memastikan mereka tetap bisa bersekolah dan mendapatkan rehabilitasi psikologis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar KPAD kembali pada mandat utamanya, yakni memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak-anak yang terlibat kasus hukum.Jn//98
Sumber : Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar












