Kami, dari kalangan insan pers, menuntut agar individu yang mengeluarkan pernyataan tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam grup SRM. Permintaan maaf bukan hanya soal etika, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan yang sah dan dilindungi konstitusi.
Jika dalam waktu wajar tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital publik. Ucapan yang tidak dipikirkan dengan matang dapat menimbulkan konflik yang merusak keharmonisan sosial.
Pers bukanlah musuh. Pers adalah mitra masyarakat untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang sehat.
Kami menegaskan: Tidak boleh ada pembungkaman atau pelecehan terhadap wartawan di muka publik, baik secara langsung maupun di ruang digital seperti grup WhatsApp, media sosial, dan forum-forum publik lainnya.
Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan memiliki tugas untuk menyuarakan kebenaran, dan itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mari kita saling menghormati, saling menguatkan, dan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme.
Sumber : Wartawan Melawi Bersatu












