Melalui program tersebut, Kejaksaan juga berupaya memberikan ruang komunikasi kepada para pendidik dan kepala sekolah dalam memahami berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam memberikan penerangan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk kepada insan pendidikan.
Kehadiran program “Jaksa Sahabat Pendidik” diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum di lingkungan satuan pendidikan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara Kejaksaan dan jajaran pendidikan.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan para kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Simalungun.
Laporan AG












