“Kami datang secara baik-baik untuk menanyakan tindak lanjut laporan masyarakat, namun yang kami terima justru tindakan pengusiran. Ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ujar pimpinan PT Media Krimsus News Elizarolase
Terkait hal ini, berbagai pihak menuntut agar Kapolres Batu Bara, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolri mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik tersebut. Tindakan mengusir awak media yang sedang melaksanakan fungsi kontrol sosial dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik dan dapat merusak citra institusi kepolisian.
Masyarakat dan insan pers berharap agar kasus KDRT yang dilaporkan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel, serta seluruh pihak yang berkaitan dapat menjunjung tinggi etika dan hukum dalam menjalankan tugas.
Sumber : Elizarolase CEO
Media Krimsus News












