“Ini jelas pelanggaran. Hutan mangrove termasuk kawasan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Sejauh ini, RHM belum bisa menunjukkan izin resmi yang membenarkan aktivitasnya di kawasan tersebut,” tegas Mulyadi.
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.733/Menhut-II/2014 yang menetapkan kawasan hutan dan konservasi perairan di Kalimantan Barat sebagai area yang tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, aturan dalam izin Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) juga melarang pemindahtanganan hak pengelolaan serta perubahan status kawasan.
Kerusakan Hutan Mangrove Mencapai 50%, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Mulyadi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa kerusakan hutan mangrove di Desa Sebubus sudah mencapai sekitar 50 persen, tetapi belum ada langkah konkret dari instansi terkait.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan penegak hukum untuk memanggil RHM serta memastikan ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak ada langkah nyata, maka perusakan hutan ini akan semakin masif,” tutupnya.
Warga Desa Sebubus berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti, mengingat dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan sangat besar. Mereka juga meminta agar aparat hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove.
Sumber : Mulyadi (Tim Investigasi) warga Masyarakat












