Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan masyarakat, pembayaran, serta dampak lingkungan tersebut masih merupakan tudingan/informasi yang perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak Ahwa Cs atau PT Gudang Garam.
Tim Legal KSO:
Jangan Benturkan Masyarakat dengan Kami
Sementara itu, Tim Legal KSO, Mastiwa S.H,MH,kembali mengimbau agar masyarakat tidak dilibatkan dalam konflik antara pengusaha dan pihak yang ditunjuk mengelola lahan.
“Jangan benturkan kami, tim KSO, dengan masyarakat,” ujar Tiwa.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengaku telah ditunjuk secara resmi oleh PT Agrinas Palma untuk melakukan pengelolaan terhadap lahan yang menjadi objek penertiban.
Tiwa juga menyatakan pihaknya memiliki SPK (Surat Perintah Kerja) sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut.
“Kami sudah resmi ditunjuk oleh PT Agrinas dalam pengelolaan lahan tersebut. Kalau masyarakat tidak percaya, kami punya bukti SPK,” katanya.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Di tengah persoalan tersebut, personel Polsek Medang Kampai dan Polres Dumai tetap melakukan pengamanan untuk menjaga situasi di lokasi agar tidak berkembang menjadi bentrokan.
Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, S.Sos., mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat diminta tetap menjaga keamanan dan kondusivitas, khususnya di wilayah Medang Kampai, serta menyerahkan persoalan status dan penguasaan lahan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai persoalan lahan ini menimbulkan bentrokan antarwarga. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas daerah,” demikian imbauan tersebut.
(TIM)












