Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang.
Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.”
Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi.
Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum
Penulis : JN// Aktivis98












