Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengamat Soroti PT Adhi Persada Gedung: Pedagang Lokal Belum Dibayar dalam Proyek Hotel Four Point Kubu Raya

×

Pengamat Soroti PT Adhi Persada Gedung: Pedagang Lokal Belum Dibayar dalam Proyek Hotel Four Point Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

Perbuatan seperti ini sungguh tidak boleh terjadi pada perusahaan BUMN. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. BUMN mengelola kekayaan negara, bukan untuk menekan atau merugikan mitra lokal,” ujar Dr. Herman.

Ia menambahkan bahwa perilaku semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN serta menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha daerah. Ia mendesak agar Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran kontrak dan memastikan hak-hak pedagang lokal segera dipenuhi.

BUMN seharusnya hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan menimbulkan keresahan. Sudah saatnya pemerintah menertibkan kontraktor pelaksana yang abai terhadap kewajiban pembayaran,” pungkas Dr. Herman.

Baca Juga  Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubsu dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

Persoalan ini menjadi cerminan penting dalam tata kelola proyek-proyek besar di daerah, khususnya yang melibatkan perusahaan pelat merah. Transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial seharusnya menjadi prinsip utama agar kemitraan antara BUMN dan pelaku usaha lokal berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Law & Policy Institute, Kalimantan Barat.

Penulis : Jono Aktivis 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *