Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengamat Hukum: Konflik Agraria Marak karena Kelalaian Sistemik BPN

×

Pengamat Hukum: Konflik Agraria Marak karena Kelalaian Sistemik BPN

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – 19 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Maraknya konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan tanah di berbagai wilayah Indonesia dinilai sebagai buah dari kelalaian sistemik yang mengakar dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu ditegaskan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam pernyataan kritis yang menyoroti kelemahan fundamental lembaga tersebut.

“Kalau BPN menjalankan semua tahapan penerbitan sertifikat tanah secara prosedural dan akurat, kemungkinan terjadinya sengketa tanah, sertifikat ganda, atau konflik batas lahan itu sangat kecil,” ujar Herman saat dihubungi di Pontianak, Kamis (19/6).

Menurut Herman, seluruh proses penerbitan sertifikat telah diatur secara tegas melalui regulasi yang mewajibkan validasi riwayat tanah, pengukuran batas fisik, hingga verifikasi dokumen hukum. Namun, implementasi di lapangan sering kali jauh dari ideal.

Baca Juga  Patroli Blue Light Polsek Tebing Tinggi Jaga Keamanan Wilayah

Apakah petugas BPN sudah benar-benar melakukan pengecekan riwayat tanah? Itu pertanyaan mendasarnya. Karena dari situ bisa diketahui apakah tanah itu pernah berpindah tangan, bersengketa, atau masih berada dalam hak pihak lain,” kata Herman.

Ia juga menyoroti proses pengukuran tanah yang seharusnya menjadi tahap paling krusial. Tanpa ketelitian dan kehadiran saksi batas, pengukuran dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, Herman mengkritisi lemahnya proses verifikasi dokumen oleh petugas BPN. Ia menuding ada praktik asal-asalan dalam pemeriksaan akta jual-beli, dokumen waris, dan identitas pihak terkait.

Kalau petugas tidak cermat, sangat mungkin dokumen yang tidak sah atau bahkan palsu bisa lolos. Di sini sering muncul dugaan permainan antara oknum petugas BPN dengan pemohon sertifikat. Apalagi kalau pemohon itu punya akses kekuasaan atau ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Batu Bara Sosialisasi Terbib Berlalulintas Melalui Police Goes To School

Ia juga menyayangkan respons BPN yang cenderung pasif terhadap aduan masyarakat, terutama dalam masa pengumuman permohonan sertifikat. Banyak keberatan masyarakat, kata Herman, yang diabaikan begitu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *