Medan – Dewanusantaranews.com – Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Fernando Z Tampubolon pada wartawan, Senin (10/2). “Dalam UU KUHAP No 1 Tahun 2023 sudah mengakomodir beberapa persoalan pidana yang kerap memerlukan perubahan seiiring dengan percepatan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat menuju kepastian dan keadilan hukum,”jelasnya.












