Devi Angryani Rumapea menjelaskan awal dari hutang piutang kepada juragan koperasi itu bermula dari suaminya bekerja dengan mencari nasabah. Namun sesaat mencari nasabah dilapangan uang yang dijalankan tersebut sempat ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Dilain sisi, Tim kuasa hukum Op Giawa SH mengendus adanya cacat prosedur dalam penangkapan LH tersebut. Pasalnya, kliennya itu diyakini tidak dapat dijerat hukum pidana terkait utang piutang yang masih berjalan dan diupayakan untuk dibayarkan oleh kliennya.
Olehnya, Op Giawa SH meminta kepada penyidik pembantu Polrestabes Medan untuk merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu.
” Tim kita telah melakukan pendampingan hukum dan telah meminta turunan salinan BAP tersangka atas nama L. hutauruk, dan sudah diberikan oleh Penyidik pembantu (M.sitompul), Penyidik pembantu Viktor Rambe ” kata dia.
Ironisnya, dalam Isi dari BAP tersangka tersebut tidak dimuatkan semua keterangan dari tersangka. Sehingga penasehat hukum menduga ada prosedurnya untuk meminta BAP belum terang benderang dan tidak transparan, sehingga akibatnya merugikan pihak kliennya.
Tambahnya, Bila di perhatikan dalam BAPnya tersebut itu merujuk sepihak untuk duduknya perkara Pidana sebagaimana Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.
Sementara pengakuan dari tersangka sudah dia sampaikan semuanya keterangannya, namun tidak semua termuatkan di BAP tersebut.
Dalam keterangan resminya, Op Giawa SH menuding penetapan tersangka LH diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam sambungan celular namun belum memberikan tanggapan resmi.












