Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan Siantar-Saribudolok. Di antaranya, semua peserta rapat menyetujui pembongkaran gapura perbatasan Simalungun – Pematangsiantar yang berada di ruas jalan provinsi Siantar – Saribudolok KM 3-4, Kecamatan Penombeian Panei.
Pelaksanaan pembongkaran gapura akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dinas PUTR Kabupaten Simalungun akan bertanggung jawab atas proses administrasi pemusnahan dan penghapusan aset bangunan gapura.
Selain itu, Pemkab Simalungun juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan papan pengumuman. Pihak terkait akan menempatkan personel pengamanan dan pengaturan lalu lintas, serta mendirikan pos sementara selama proses pembongkaran gapura berlangsung.
Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan sesuai kebutuhan, serta menempatkan fasilitas keselamatan jalan seperti traffic cone, water barrier, dan lampu jalan di sekitar lokasi kegiatan.
Pembongkaran Gapura akan menambah lebar jalan sebanyak 6,8 meter. Alternatif MRLL (Menejemen dan Rekayasa Lalu Lintas) saat pembongkaran: jalan gapura ditutup total dan melakukan pengalihan lalu lintas dari jalan tol Sinaksak – jalan Tol Panei, dan jalan gapura ditutup sebagian dengan sistem buka tutup.
(AG)












