Sementara itu, Wuriadhi Paramita menjelaskan, pemulihan aset tidak hanya mencakup aset yang berkaitan dengan perkara pidana. Aset pemerintah yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga juga dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga,” ujar Wuriadhi.
Ia mengatakan, pemahaman mengenai tugas dan fungsi pemulihan aset perlu diperkuat agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi persoalan dan menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Melalui penjajakan kerja sama ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari mengidentifikasi persoalan hukum hingga mengarahkan penyelesaian aset berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dewa












