Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

×

Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya terduga pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari terduga Pelaku ES disita barang bukti 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 8,05 gram.

Hingga saat ini terduga pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan.S

Baca Juga  Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *