Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Pemberantasan Curat, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Berhasil Menangkap Pelaku PL Als Rido

×

Pemberantasan Curat, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Berhasil Menangkap Pelaku PL Als Rido

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H., telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang sebelumnya sempat buron. Pelaku yang ditangkap adalah PL alias Rido, seorang pria berusia 26 tahun, warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang bernama Saudur Tambunan (54) warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu,

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Jumat, 14 Juni 2024 menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Korban menerima telepon dari tetangganya yang memberitahukan bahwa pintu depan rumahnya terbuka dan barang-barang miliknya telah hilang dicuri. Saudur kemudian pulang ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang telah hilang, termasuk satu set mesin Dong Feng, kompor gas, tabung gas LPG, dan berbagai peralatan lainnya dengan total kerugian sekitar Rp. 3.950.000.

Baca Juga  Dukung Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana, Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP S.F. Sibarani, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH, dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yakni PL alias Rido dan FS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *