Selanjutnya pelapor berangkat menuju Desa Sei Rakyat bertemu dengan personil Polsek Panai Tengah dan dengan pelaku mengakui bernama PH Als Ical dan mengambil 2(dua) buah jeregen racun pestisida merk Paratone bersama temanya di PT.Lingga Tiga Sawit, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku PH Als Ical mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian barang-barang milik PT.Lingga Tiga Sawit bersama dengan temanya yang berinisial WU dan RI ( DPO ) dengan cara memasuki gudang tersebut dgn membongkar pintu bagian belakangnya.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah guna Proses Hukum Lebih lanjut.
Terhadap pelaku PH Als Ical yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebag












