Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian handphone Vivo Y02. PSB disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
> “Kami terus melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Parlindungan Tambunan










