Dari proses penyelidikan berhasil diamankan 6 (enam) item barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang di tangani Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi yaitu 1 (satu) unit Tv 40 inch merk LG, 3 (tiga) unit velg mobil triton, 1 (satu) buah gorden, 1 (satu) AC 1/2 PK merk Sharp, 1 (satu) buah dompet kulit dan 8 (delapan) buah tabung gas LPG 3 Kg.
“Dari proses penyidikan, dalam kurun waktu bulan Juli 2025, YAS dan SAP telah beberapa kali melakukan tindakan pencurian dan saudara YAS adalah seorang residivis,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Ambril memastikan setiap tahapan penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, pendalaman terus dilakukan guna memastikan keterlibatan di duga pelaku atas laporan masyarakat yang merasa telah kehilangan barang












