“Merasa keberatan, dirinya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura”, Paparnya.
Mendapat laporan lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku To als Kijo dari rumah mertuanya di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sipare-pare, tanpa perlawanan.
“Kini To als Kijo warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung telah diamankan bersama barang bukti 1 (Satu) unit, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, dan 1 (Satu) Bilah Pisau Eggrek Kelapa Sawit telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana”, Pungkasnya.












