Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ILHAM SYAH, S.H., M.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana.
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga an. Devi Novitasari(25), warga Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 09.15 WIB, Devi berangkat dari rumahnya di Dusun 1A pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, hendak pergi kerja ke Aek Kanopan.
Setibanya di simpang pinggir Jati, tepatnya di jalan perkebunan sawit PT. Sinarmas, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, tiba-tiba seorang laki-laki tak dikenal muncul dari perkebunan sawit dan menghadang Devi dengan menggunakan sebilah pisau. Pelaku kemudian merampas sepeda motor yang dikendarai Devi.
Devi berteriak minta tolong, dan pelaku segera melarikan diri, meninggalkan Devi di tempat kejadian. Kemudian, Devi bertemu dengan warga untuk meminta bantuan.












