Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Pelaksanaan Penetapan Hakim atas Restorative Justice dalam 2 Perkara Penganiayaan

×

Pelaksanaan Penetapan Hakim atas Restorative Justice dalam 2 Perkara Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan penetapan hakim atas penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan.
Perkara pertama atas nama RS, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah memperoleh Penetapan Hakim Nomor 3/Pid.B.MKR/2026/PN Sim.
Selanjutnya, perkara kedua atas nama DAS, yang disangka melanggar Primair Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Subsidiair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah memperoleh Penetapan Hakim Nomor 4/Pid.B.MKR/2026/PN Sim.

Baca Juga  Respon Cepat Polsek Raya Tindaklanjuti Laporan 110, Aksi Pungli di Jalan Raya Usang Berhasil Dihentikan

Penetapan tersebut menjadi bentuk legitimasi dan kepastian hukum atas pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice sebagaimana kebijakan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Proses perdamaian dilaksanakan dengan mempertemukan korban dan tersangka yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum, serta dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat. Dalam proses tersebut:
• Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf;
• Korban telah memberikan maaf;
• Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela tanpa tekanan;
• Hubungan sosial para pihak telah pulih kembali.
Dengan adanya penetapan hakim tersebut, penghentian penuntutan atas kedua perkara dimaksud dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pihak keluarga para tersangka dan korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice yang telah memberikan penyelesaian perkara secara adil, humanis, dan berkeadilan, serta mampu memulihkan hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pendekatan ini, hukum menjadi lebih humanis dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *