“ kami akan laporkan kepihak berwajib jika mereka tidak segera memgembalikan uang tersebut dan menemui seluruh korban nya, maka kami segera tempu jalur hukum, sekarang kami masih menunggu jawaban dan etikat baiknya Saya berharap kalaupun uang saya tidak dikembalikan, saya akan menuntut dihukum sesuai perbuatannya,” tutupnya.
Selanjut, jika terbukti penipuan semacam ini di kenakan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 RKUHP) palaku sengaja melakukan dan tujuan tertentu dan akan dikenakan pidana sesuai UUD yang berlaku dan perbuatan.
Mereka berharap masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan sejenisnya. Para korban juga berharap pihak kepolisian dapat bekerja maksimal agar dapat menyelesaikan kasus tersebut sehingga tidak ada korban berikutnya.
Adanya dugaan bahwa keduanya kini berada di luar kota menambah dimensi baru dalam kasus ini. Korban meminta bantuan masyarakat, terutama warga tualang , agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pasangan ini kantor polisi terdekat Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi.
Tim












