– UU No. 41 Tahun 1999: Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 7,5 Miliar.
– UU No. 32 Tahun 2009: Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
– UU No. 18 Tahun 2013: Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
– KUHP: Ancaman hingga penjara seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, tertulis larangan mutlak melakukan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar tersebut. Siapa pun yang dengan sengaja merusak, membuang, atau menggagalkan fungsi plang ini terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 364 KUHP.
Rangkaian acara berjalan lancar, diawali dengan proses peletakan semen plang yang dilakukan oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda, dilanjutkan sesi foto bersama dan keterangan pers (doorstop). Seluruh kegiatan berakhir sekira pukul 10.05 Wib dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Editor..Tunut.p












