Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Jakarta Dewa Nusantara News

Pakar Hukum Internasional Prof Sutan Nasomal; Internasional : PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Plasma dan Pengabaian CSR

×

Pakar Hukum Internasional Prof Sutan Nasomal; Internasional : PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Plasma dan Pengabaian CSR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewanusantaranews.com – PT Laot Bangko di Subulussalam, Aceh, berisiko menghadapi sanksi hukum dan kerugian ekonomi yang signifikan akibat pelanggaran aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), demikian disampaikan Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, menurut Prof. Nasomal, merupakan pelanggaran serius yang berdampak hukum, sosial, dan ekonomi. Perusahaan perkebunan wajib mematuhi regulasi dan mengimplementasikan CSR berkelanjutan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan keberlanjutan bisnis.

Prof. Nasomal, yang juga pendamping hukum LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menjelaskan bahwa pelanggaran aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan dampak serius secara hukum, finansial, dan sosial. Kerugian tidak hanya dialami masyarakat adat dan lokal, tetapi juga berdampak pada reputasi dan keberlanjutan operasional PT Laot Bangko, yang acapkali berkonflik dengan masyarakat sekitar wilayah Hak Guna Usahanya (HGU).

Baca Juga  Bacok Remaja Saat Tawuran Di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Pelanggaran Aturan Plasma:

Aturan plasma mewajibkan alokasi sebagian lahan konsesi untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mencegah konflik agraria. Pelanggaran yang mungkin terjadi:

– Alokasi lahan plasma di bawah persentase yang ditetapkan (umumnya 20%).
– Pengelolaan kebun plasma yang tidak transparan, tidak partisipatif, atau tidak sesuai standar.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan: konflik sosial, protes, tekanan dari LSM dan masyarakat adat, sanksi administratif (teguran, denda, pembekuan/pencabutan izin usaha), hingga proses hukum pidana jika melanggar UU Perkebunan atau peraturan daerah terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *