Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pakar Hukum Desak Presiden Berantas Mafia Hukum dan Tambang Ilegal di Kalbar

×

Pakar Hukum Desak Presiden Berantas Mafia Hukum dan Tambang Ilegal di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;

UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga hukum dan ketertiban;

Kode Etik Kepolisian Negara RI dan Kode Etik ASN, yang jelas mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan pelaku kriminal.

“Jika oknum-oknum ini tidak segera ditindak tegas, maka yang hancur bukan hanya hukum, tetapi juga fondasi keadilan sosial di republik ini,” ujar Herman. Ia menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembersihan internal, serta menindak semua aktor pelindung kejahatan ekonomi ilegal di Kalbar.

Baca Juga  Respon Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Penganiayaan di Jalan Pattimura Bawah

Kepada Ketua DPR RI, Herman juga meminta segera digelar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, dengan ancaman pencopotan bagi pimpinan yang tidak mampu membasmi oknum di institusinya.

“Presiden jangan kalah oleh sindikat. Copot dari atas hingga ke akar-akarnya. Jangan beri ruang bagi pengkhianat hukum dan rakyat,” tegas Herman.

Situasi ini, lanjut Herman, sudah menjadi sorotan luas masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara tengah berada pada titik kritis. Negara harus hadir dan menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan supremasi hukum, atau bersiap menghadapi kehancuran kepercayaan rakyat yang lebih dalam.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum & Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *