Direktur Eksekutif LPKPI, Joshrius, menegaskan pemalsuan dokumen merupakan kejahatan berat yang dapat dijerat Pasal 391 dan 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Demonstrasi di area objek vital juga dilarang sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Pasal 216 dan 491 KUHP. Ia mendesak Rutan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar pelaku diproses hukum dan menjadi efek jera.
(Mei)
Foto: doc, Joshrius . Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi Dan Penyelamat Indonesia ( LPKPI )












