Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pakai Dokumen Palsu, Pendemo dari “DEMA” Sumut Ganggu Operasional Rutan Kelas I Medan, Akhirnya Batal

×

Pakai Dokumen Palsu, Pendemo dari “DEMA” Sumut Ganggu Operasional Rutan Kelas I Medan, Akhirnya Batal

Sebarkan artikel ini

Direktur Eksekutif LPKPI, Joshrius, menegaskan pemalsuan dokumen merupakan kejahatan berat yang dapat dijerat Pasal 391 dan 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Demonstrasi di area objek vital juga dilarang sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Pasal 216 dan 491 KUHP. Ia mendesak Rutan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar pelaku diproses hukum dan menjadi efek jera.

(Mei)

 

Foto: doc, Joshrius . Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi Dan Penyelamat Indonesia ( LPKPI )

Baca Juga  Indonesia National Piano Festival 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *