Kriteria pembatasan angkutan barang mencakup kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, beberapa jenis angkutan barang seperti BBM/BBG, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan penanganan bencana alam tetap dikecualikan dari pembatasan, dengan syarat harus dilengkapi dengan surat muatan yang sesuai ketentuan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Johan Kurniawan, SIK menjelaskan bahwa Langkah pembatasan angkutan barang ini diambil mengingat tingginya mobilitas selama libur Lebaran. Dengan demikian, diharapkan kelancaran lalu lintas dapat tetap terjaga, sehingga pemudik dan masyarakat umum dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman dan aman.












