P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Open house yang digelar di rumah dinas Walikota pematang Siantar di jalan MH Sitorus Kel teladan kec Siantar barat
Sabtu (27/12/2025) pukul 12.00 Wib menuai kontroversi dari berbagai kalangan pasalnya seorang ajudan walikota bernama Herman diduga arogan dan melarang wartawan berjabat tangan dengan walikota , pihak media salah satu nya inisial JS dihalang oknum ajudan H sehingga sangat menciderai pekerja pers dan entah apa maksud dari Herman yang kerap menghalang halangi wartawan yang hendak konfirmasi langsung dengan pemimpin kota Siantar ini sepertinya ada sesuatu atau kecurigaan terhadap Herman yang kerap melakukan tugas diluar dari tufoksi sebagai ajudan walikota.
Padahal jelas sangat bertentangan dengan tugas pokok pers yang tertuang pada no 40 tahun 1999 menghalangi tugas pers dapat dipidana dan denda 500.000 (lima ratus juta rupiah).
Belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait atas insiden ini ,juga pihak media mencoba konfirmasi ke Walikota Wesly Silalahi atas kejadian yang menimpa rekan jurnalis dari salah satu media nasional ini tetapi toh belum memberi jawaban yang konkrit
Banyak rekan media mengapresiasi kegiatan ini dan menyambut baik sinergi yang telah terjalin dengan baik alhasil oknum berinisial H menunjukkan sikap tak terpuji dengan menghalang -halangi wartawan tobaferindo.com saat berjabat tangan dengan walikota kota P.siantar perlakuan tidak terpuji ini mencerminkan ada pembungkaman pers terhadap media yang dilakukan oknum tersebut .












