Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Oknum Pangulu Nagori Mariah bandar maralo Simanjuntak   Diduga Jadi Humas THM di perdagangan

×

Oknum Pangulu Nagori Mariah bandar maralo Simanjuntak   Diduga Jadi Humas THM di perdagangan

Sebarkan artikel ini

Tindakan seorang oknum Pangulu (Kepala Desa) aktif yang merangkap jabatan sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) di dunia hiburan malam secara hukum dan etika sama sekali tidak dibenarkan.
Berikut adalah dasar hukum dan alasan mengapa hal tersebut melanggar aturan:
melalui UU No. 3 Tahun 2024), Kepala Desa/Pangulu dilarang keras merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai pejabat publik, Pangulu diwajibkan untuk bekerja penuh waktu demi melayani masyarakat. Menjadi Humas di perusahaan swasta—terlebih di industri hiburan malam—menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata antara tugas negara dan kepentingan bisnis luar.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan dan Etika
Seorang Pangulu adalah pemimpin formal sekaligus tokoh masyarakat yang wajib menjadi panutan moral bagi warga desa yang dipimpinnya. Dunia hiburan malam sering kali bersinggungan dengan hal-hal sensitif (seperti perizinan operasional, gangguan ketertiban umum, hingga peredaran minuman beralkohol).

Baca Juga  Kajari Padangsidimpuan: Kasus ADD Masuk Tahap Sidik

Jika seorang Pangulu menjadi Humas di tempat tersebut, ia rentan menyalahgunakan wewenang (abuse of power) demi melindungi kepentingan tempat hiburan malam tersebut, yang berpotensi merugikan ketenteraman warga desa sendiri.
3. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Apabila seorang Pangulu terbukti melakukan rangkap jabatan dan melanggar kode etik, peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi bertahap sesuai Pasal 30 UU Desa, yaitu:
• Teguran lisan atau tertulis oleh Bupati/Wali Kota.
• Pemberhentian sementara jika teguran tidak diindahkan.
• Pemberhentian tetap (definitif) dari jabatan Pangulu jika pelanggaran dinilai berat atau merugikan integritas pemerintahan desa.

Jika benar seseorang pangulu menjabat humas THM maka warga mendesak pemerintah kab Simalungun melalui inspektorat dan dpmn Simalungun agar memanggil oknum pangulu yang bersebrangan dengan tupoksi Nagori serta mengevaluasi

Baca Juga  Mr. X Ditemukan Tewas Terlindas Kereta Api Diperlintasan KM.77+800 Kota Tebing Tinggi

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *