Tindakan seorang oknum Pangulu (Kepala Desa) aktif yang merangkap jabatan sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) di dunia hiburan malam secara hukum dan etika sama sekali tidak dibenarkan.
Berikut adalah dasar hukum dan alasan mengapa hal tersebut melanggar aturan:
melalui UU No. 3 Tahun 2024), Kepala Desa/Pangulu dilarang keras merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai pejabat publik, Pangulu diwajibkan untuk bekerja penuh waktu demi melayani masyarakat. Menjadi Humas di perusahaan swasta—terlebih di industri hiburan malam—menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata antara tugas negara dan kepentingan bisnis luar.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan dan Etika
Seorang Pangulu adalah pemimpin formal sekaligus tokoh masyarakat yang wajib menjadi panutan moral bagi warga desa yang dipimpinnya. Dunia hiburan malam sering kali bersinggungan dengan hal-hal sensitif (seperti perizinan operasional, gangguan ketertiban umum, hingga peredaran minuman beralkohol).
Jika seorang Pangulu menjadi Humas di tempat tersebut, ia rentan menyalahgunakan wewenang (abuse of power) demi melindungi kepentingan tempat hiburan malam tersebut, yang berpotensi merugikan ketenteraman warga desa sendiri.
3. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Apabila seorang Pangulu terbukti melakukan rangkap jabatan dan melanggar kode etik, peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi bertahap sesuai Pasal 30 UU Desa, yaitu:
• Teguran lisan atau tertulis oleh Bupati/Wali Kota.
• Pemberhentian sementara jika teguran tidak diindahkan.
• Pemberhentian tetap (definitif) dari jabatan Pangulu jika pelanggaran dinilai berat atau merugikan integritas pemerintahan desa.
Jika benar seseorang pangulu menjabat humas THM maka warga mendesak pemerintah kab Simalungun melalui inspektorat dan dpmn Simalungun agar memanggil oknum pangulu yang bersebrangan dengan tupoksi Nagori serta mengevaluasi
(Tim)












