Ironisnya,ternyata Korbannya bukan hanya Pelapor, Polisi menemukan terdapat 5 warga lainnya yang juga mengalami persoalan serupa, yakni tercatat memiliki tabungan, tetapi tidak terdaftar sebagai Nasabah BUMDes. Para warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian dan meminta pengembalian dana, namun persoalan tersebut belum terselesaikan hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 Desember 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ER sebagai tersangka pada 20 April 2026.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka pada Kamis malam dan membawanya ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya buku simpanan sukarela atas nama Adariah, buku simpanan sukarela atas nama Ibandri beserta slip setoran, serta laporan audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Prasanta,SH menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan. *(hs/dnn)*
Sumber : (Humas Polres Rohul)












