“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu didalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya”, ujar Iptu Jimmy Sitorus.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwilayah Tebing Tinggi”, Pungkasnya. (RS).












