Dari penangkapan ditemukan barang bukti, 30 (Tiga puluh) diduga ekstasi (12,72 Gram), 3 (Tiga) handphone android, 1 (Satu) tas warna hitam, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Saat diinterogasi singkat, keduanya mengaku barang terlarang ekstasi yang di dapat dari RJHN, dan SY (Dalam penyelidikan) warga Kabupaten Asahan akan dijual, Paparnya.
“Kini Ro, dan SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di komando Sat Narkoba Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












