Kemudian, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pemilik rumah dan ke Polsek Bukit Raya, guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan, Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di salah satu warung Ayam Geprek di Jalan Kerata Api,” jelas AKP Syafnil lagi.
Saat di interogasi, Kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Sementara, barang-barang hasil curian, Mereka jual ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya digunakan untuk membeli Narkoba.
“Pelaku BY ini merupakan Pemuda setempat, menurut keterangan warga sekitar, Dia sudah sering melakukan aksi pencurian dan sudah sangat meresahkan warga,” tuturnya.
Saat ini, Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.
Kedua pelaku ini sebenarnya memang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar Jalan Kereta Api. Hanya saja Warga enggan melaporkannya, lantaran yang dicuri Pelaku merupakan barang-barang dan hewan ternak seperti ayam, pagar besi rumah dan lainnya (Tipiring-red)












