Akibat insiden pencurian tersebut, korban harus menanggung kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tidak terima atas musibah yang menimpanya, korban didampingi keluarga langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur untuk membuat laporan resmi agar pelaku segera tertangkap.
Laporan tersebut diterima dan ditandatangani langsung oleh Ka SPKT Sektor Medan Timur, Aiptu Zulfan Asrul Butar-Butar pada Kamis, 28 Agustus 2026 pukul 11.44 WIB.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut telah tercatat dalam status “Dalam Lidik” (penyelidikan) oleh jajaran kepolisian Polsek Medan Timur guna memburu pelaku yang meresahkan warga.
Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau secara berkala melalui platform resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan AG












