Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Miris,, Diduga Kuat Pejabat Pemda Kalbar Terjerat Sanksi BKN Akibat Pelanggaran Netralitas ASN

×

Miris,, Diduga Kuat Pejabat Pemda Kalbar Terjerat Sanksi BKN Akibat Pelanggaran Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

Plt. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, dalam keterangannya menegaskan bahwa bentuk pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga tindakan yang mempengaruhi keputusan administratif demi kepentingan salah satu pasangan calon.

“Netralitas ASN adalah prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap pemilihan. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Nanang dalam pernyataan resminya.

Sanksi yang akan dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan, penurunan jabatan, pembebasan jabatan selama satu tahun, hingga pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sebagai ASN.

Baca Juga  Lapor !!! Korban Pelaku Pencurian Sepeda Motor di wilkum Polsek Medan barat

Dengan langkah ini, BKN menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga netralitas ASN sebagai pilar utama birokrasi yang profesional.

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.

Sumber : Adi NR

Red//98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *