Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan di Jalan SM. Raja

×

Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan di Jalan SM. Raja

Sebarkan artikel ini

Saat diinterogasi S mengakui pemilik barang bukti yang disita tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial D (Lidik) yang dijumpainya di Simpang Jalan Seram. Selanjutnya S beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini S sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkan melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Laporan AG

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Kepada Pegawai Pensiunan, Polres Tebing Tinggi Imbau Petugas Satpam BTPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *