Kemudian ditemukan barang bukti dari tangannya 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu, 1 unit handphone (HP) Iphone warna hitam dari kantong depan sebelah kirinya dan dompet warna hitam berisi uang Rp.150.000 dari kantung sebelah kanan belakangnya.
Diinterogasi tersangka DP megaku sabu itu miliknya yang diterimanya dari seroang laki laki inisial DA warga Rambung Merah. Namun saat setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka DP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta
(AG)












