“Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya”, ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan masing-masing”, Pungkasnya. (RS).












