Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Merajut Perdamaian melalui Restorative Justice, Kejari Simalungun Kedepankan Keadilan dan Pemulihan perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

×

Merajut Perdamaian melalui Restorative Justice, Kejari Simalungun Kedepankan Keadilan dan Pemulihan perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

Sebarkan artikel ini

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Simalungun berupaya memfasilitasi proses penyelesaian perkara secara berimbang dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan para pihak.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi terciptanya penyelesaian yang mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan Restorative Justice, *Kejaksaan Negeri Simalungun terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berorientasi pada pemulihan, serta mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan AG

Baca Juga  Kapolsek Pinggir Pastikan Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 Aman, Juga Mobil Damkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *