Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Simalungun berupaya memfasilitasi proses penyelesaian perkara secara berimbang dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan para pihak.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi terciptanya penyelesaian yang mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan Restorative Justice, *Kejaksaan Negeri Simalungun terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berorientasi pada pemulihan, serta mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan AG












