“Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ucapnya seraya menyampaikan saat angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
Dalam pelaksanaan MoU itu, KPU Sumut langsung diwakili Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi para komisioner antara lain Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumut menegaskan KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan Pilkada yang tengah berjalan saat ini.
“Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada, baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkapnya.












